rss_feed

Nagari Koto Tangah Batu Ampa

Jl. Raya Simpang Batu Ampa - Pauh Sangik KM. 1
Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat
Kode Pos 26252

07527761016 mail_outline [email protected]

  • SYAMSUL AKMAL, A. Md.

    Wali Nagari

    Tidak Ada di Kantor
  • YELSI EKAPUTRI, S. Sos.

    Sekretaris Nagari

    Tidak Ada di Kantor
  • SEPTIA WANTI

    Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • RIA MARLENI, A. Md.

    Kepala Urusan Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • RIFZI DUMEZA PUTRA

    Kepala Urusan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • RAHMAT SA'BANI

    Staf Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • YOMIA FRISKA YOPI

    Staf Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • MHD. YANUAR IRFAN, S. Si.

    Kepala Seksi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • RESTU PUTERI ANANDA, S. Pd.

    Kepala Seksi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • DEDI SUPARDI

    Kepala Seksi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • SEVTRIA DAHLYA

    Staf Bamus

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Website Resmi Nagari Koto Tangah Batu Ampa Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

6

Kemarin

10

Minggu Ini

71

Bulan Ini

134

Bulan Lalu

990

Tahun Ini

1,430

Tahun Lalu

6,338

Total
fingerprint
Download Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

07 Sep 2023 10:52:53 253 Kali

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.

Pada Bab II Pasal 5 disebutkan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa meliputi:

  1. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  2. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  3. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Penjelasan mengenai kutipan ketiga prioritas diatas, sebagaimana tercantum pada Pasal 6 dengan rincian sebagai berikut:

(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
  2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
  3. pengembangan Desa wisata.

(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa
    membangun;
  2. ketahanan pangan nabati dan hewani;
  3. pencegahan dan penurunan stunting;
  4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
  5. peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  6. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
  7. dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
  8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
  9. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem

(3) Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. mitigasi dan penanganan bencana alam; dan;
  2. mitigasi dan penanganan bencana nonalam.

(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini isi lengkap dari Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022:

 

Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

299.55 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Peta Nagari

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

  • person Safrudin

    date_range 08 September 2023 12:03:51

    Mantap, semoga sukses [...]

contacts Media Sosial

map Wilayah Nagari

Alamat : Jl. Raya Simpang Batu Ampa - Pauh Sangik KM. 1
Nagari : Koto Tangah Batu Ampa
Kecamatan : Akabiluru
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26252
Telepon : 07527761016
No. HP :
Email : [email protected]

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 24
Kemarin : 54
Total Pengunjung : 44.613
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.45
Browser : Mozilla 5.0